• Semangat Karena Allah

    Dalam menjalani hidup banyak sekali cobaan yang datang menimpa, tapi semuanya harus di jalani dengan ikhlas.. harus Semangat Karena Allah (SEMANGKA)

  • kesaksian "Oey Kiam Tjeng" : agama Islam, jalan terbaik untuk kami

    Percaya Atau tidak.. hanya Islam lah agama yang paling sempurna.. jalan terbaik untuk kembali ke yang maha pencipta.. jalan terbaik untuk di tempuh menuju kebaikan, sayang sangat sedikit yang bersungguh-sungguh mau menempuhnya.. disini terdapat kisah nyata dari seorang keturunan china, yang mendapat hidayah dari agama islam.. saksikan kisah selengkapya di sini..

  • Kaci ”Raihanah” : Aku Bangga Jadi Muslimah!

    kisah dari seorang muallaf perempuan dan perjalanannya menuju jalan islam, mau tau kisah dan perjalanannya yang seru,?? saksikan di artikel ini... Islam adalah Agamaku, dan Aku Bangga dengan Agamaku.. dan aku siap berkorban jiwa dan raga demi islam ku cinta.. :)

  • Cinta dan Kasih Sayang

    Cintaku ku persembahkan kepada Allah.. ku cinta Dia dan ku sayang Dia.. sekarang dan untuk selama-lamanya

Tampilkan postingan dengan label tanya jawab. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tanya jawab. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 15 Oktober 2011

0

khitbah lewat dunia maya


Assalaamu’alaikum wr. wb.
Mbak, Anna seorang pekerja yang bekerja di sebuah yayasan swasta. Di sela-sela aktivitas, Anna sering chatting di Yahoo! Messenger. Dari situ Anna mendapat kenalan yang berinisial M. Dia pemuda dari kota A. Kami baru kenal kira-kira hampir 2 bulan. Tapi dua minggu kami kenal kami jarang komunikasi. Seminggu sebelum Ramadhan dia mengutarakan niat hatinya untuk memilih Anna sebagai pendamping hidupnya dan pertengahan Desember ini dia akan datang untuk menemui Anna di kota B. Yang menjadi pertanyaan Anna:
1. Apakah aktivitas chatting itu dikatakan berkhalwat? Karena Anna pernah baca di Sobat sebelumnya, kalau beraktivitas dunia maya itu boleh-boleh saja.
2. Anna kurang mengerti batasan-batasan agar komunikasi tidak termasuk aktivitas berkhalwat.
3. Apakah niat dia memilih Anna untuk menjadi pendamping hidupnya sudah dikatakan khitbah?
Anna
di dunia maya
Wa ‘alaikum salam wr. wb

Jawaban :

Adik Anna,
Jamannya ortu kita, komunikasi muda-mudi hanya bisa lewat surat, sehingga dikenal adanya sahabat pena. Komunikasi paling cepat biasanya hanya  seminggu sekali. Jadi setiap hari musti ada acara penasaran menunggu Pak Pos, menanti jawaban surat. Nah, sekarang aktivitas surat-suratan seperti itu sudah mulai terpinggirkan. Barangkali banyak remaja yang sudah nggak lancar lagi nulis surat dengan tulisan tangan. Maklum tangan sudah terbiasa pencet-pencet keyboard atau hobi pencet-pencet hand phone alias SMS-SMS-an.

Kalo dulu orang Indian jamannya Hiawata saat kirim pesan kepada Watawah yang lagi ada di balik bukit atau seberang sungai musti bikin api unggun dulu. Kemudian selembar kain dikibas-kibaskan untuk membuat sandi dengan asap api unggun tersebut, agar Watawah ngerti berita dari Hiawata. Di Jazirah Arab abad lampau, pembawa berita harus mengunakan kuda atau onta. Sementara merpati pos juga sering dimanfaatkan sebagai pengantar surat. Dan akhirnya via e-mail, surat kita akan sampai hanya dalam hitungan detik. Saat Anna chatting (ngobrol), itu artinya Anna “surat-suratan” setiap menit bahkan detik. TI membuat frekwensi surat-suratan kamu jadi makin tinggi. Hebat kan!

Adik Anna,
Untuk membahas apakah aktivitas chatting bisa disebut khalwat atau bukan, maka sama saja dengan menanyakan apakah surat-suratan bisa disebut khalwat atau bukan. Bila kita ingin membahas masalah hukum suatu perbuatan, maka kita perlu melihat adakah dalil-dalil syar’iy tentang aktivitas tersebut. Di dalam Kitab An Nizhomul Ijtima’iy fil Islam, karya Syaikh Taqiyuddin an Nabhany yang telah diterjemahkan dengan judul Sistem Pergaulan dalam Islam, hal. 137,  definisi khalwat secara syar’iy adalah: berkumpulnya seorang pria dan seorang wanita di suatu tempat yang tidak memberikan kemungkinan orang lain untuk bergabung dengan keduanya kecuali dengan ijin keduanya.

Contohnya adalah berkumpulnya seorang pria dan seorang wanita di rumah atau di tempat  sunyi yang jauh dari jalan dan keramaian. Khalwat adalah perbuatan yang merusak (destruktif). Makanya Islam melarang dengan tegas setiap bentuk khalwat. Rasulullah saw. bersabda (yang maknanya): “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, hendaklah tidak melakukan khalwat dengan seorang wanita yang tidak disertai mahromnya. Karena sesungguhnya yang ketiga adalah syaitan.”
Adik Anna,

Untuk terkategori khalwat harus ada pertemuan (ijtima’) dulu antara seorang pria dan wanita yang bukan mahram-nya. Dan sudah termasuk aktivitas khalwat, baik mereka berdua berinteraksi (ittishal) atau tidak. Dalam pertemuan yang ada hanya mereka berdua, karena yang nomer tiga adalah syaitan. Kalau tidak ada pertemuan, maka bukan khalwat namanya. Dengan jarak yang jauh tapi masih bisa tertangkap oleh mata atau telinga seperti komunikasi dengan morse atau semaphore, seperti yang dilakukan para pramuka, tidak terkategori khalwat. Demikian juga e-mail, chatting, SMS, komunikasi via telpon, faximile dan teleconference sekalipun, juga tidak termasuk khalwat.

Sedangkan mengenai khitbah, maknanya adalah: lamaran seorang pria kepada seorang wanita yang ingin dinikahinya.
Lalu bolehkah memilih calon pendamping dengan cara chatting? Ya boleh saja. Wong dengan surat (mail) saja boleh kok. Berarti surat elektronik (e-mail) pun boleh. Walaupun adakalanya penilaian dengan bahasa tulisan saja masih belum lengkap. Karena kita belum menerima informasi seutuhnya mengenai fakta kehidupan si dia sehari-hari. Tapi kalau Anna percaya dengan istilah “bahasa menunjukkan bangsa”, maka bisa saja cara berpikirnya, kecenderungan bersikapnya, gaya hidupnya telah terwakili dengan “apa saja yang sudah dikatakannya”. Bila kita yakin mampu menilai sosok individu dengan cara ini maka saya percaya bahwa Anna menerima khitbah tersebut bukan tanpa perhitungan dan pertimbangan. Bila tidak, bisa saja kita tertipu dengan kata-kata manis yang penuh rayuan. Untuk itu perkuatlah setiap proses khitbah dengan senantiasa sholat Istikharah. Memohon kepada Allah Swt. agar dipilihkan dan ditetapkan terbaik bagi kehidupan dunia dan akhirat.
Adik Anna,

Belajar dari pengalaman (maksudnya pengalaman orang lain..), pengkhitbah dan yang dikhitbah dengan cara ini, adalah mereka yang mampu jatuh hati pada kekuatan bahasa. Karena bukankah keduanya belum pernah bertemu langsung? Sekiranya berjodoh, semoga kekuatan berpikir atas dasar akidah Islam bisa saling terjalin erat. Karena kesamaan akidah, keselarasan cara berpikir itulah yang bisa menguatkan akar, menumbuhkan batang, merimbunkan hijaunya dedaunan sehingga mengokohkan dan meneduhkan rumah tangga yang sakinah, yang bermanfaat bagi perjuangan Islam dan kaum muslimin.

sumber
Sumber : majalah Sobat Muda
0

Ikhwan – Akhwat Bercanda, halalkah???


Pertanyaan :

Bolehkah kita bercanda dengan teman akhwat? Misalnya teman satu kelas, satu kampus, satu kepanitiaan, tetangga, temannya adik, dan lain-lain?
Jawaban :

BERCANDA DENGAN LAWAN JENIS

Canda (gurauan) dalam bahasa Arab disebut mizah atau mumazahah. Al-Jailany dalam Syarah Al-Adabul Mufrad, mendefinisikan canda adalah berbicara secara ramah dan menciptakan kegembiraan terhadap orang lain (Ath-Thahthawi, Senyum dan Tangis Rasulullah, hlm. 116). Hukumnya mubah menurut An-Nawawi (An-Nawawi, Al-Adzkar, hlm.279). Dalilnya, hadits dari Abu Hurairah RA, bahwa para shahabat bertanya,” Wahai Rasulullah, sesungguhnya Anda telah mencandai kami.” Rasulullah saw. menjawab “Sesungguhnya tidaklah aku berbicara, kecuali yang benar.” (HR Tirmidzi, al-Adzkar, hlm. 279).
Jadi, bercanda itu hukumnya mubah, asalkan sesuai syari’ah. Itu secara umum. Lalu bolehkah bercanda dengan lawan jenis yang bukan mahram? Jawabnya, boleh (mubah) sepanjang sesuai syariah. Dalilnya, karena Rasulullah pernah mencandai seorang gadis yatim di rumah Ummu Sulaim. Rasul berkata kepada gadis yatim itu, ”Engkau masih muda, tapi Allah tidak akan membuat keturunanmu nanti tetap muda. “ Ummu Sulaimah lalu berkata,”Hai Rasulullah, Engkau berdoa kepada Allah bagi anak yatimku, agar Allah tidak membuat keturunannya tetap muda. Demi Allah, ya memang dia tidak muda selama-lamanya.” (HR. Ibnu Hibban, dari Anas bin Malik RA) (Ath-Thahthawi, Senyum dan Tangis Rasulullah, hlm. 134; Nasy’at Al-Masri, Senyum-senyum Rasulullah, hlm. 65-66).
Jadi, bercanda dengan lawan jenis non-mahram, juga mubah berdasarkan dalil di atas. Baik itu di dunia nyata maupun di dunia maya seperti via e-mail, chatting, atau kirim-kiriman SMS. Tetapi, meski mubah secara syar’i, wajib diperhatikan beberapa rambu syariahnya. Di antaranya :
Pertama, materi canda :
1. Tidak mengolok-ngolok/mempermainkan ajaran Islam
2. Tidak menyakiti perasaan
3. Tidak mengandung kebohongan, ghibah (menggunjing), dan kecabulan
4. Tidak melampaui batas, yakni tidak membuat melalaikan kewajiban dan tidak menjerumuskan pada yang haram (‘Aadil bin Muhammad Al-‘Abdul ‘Aali, Pemuda dan canda, hlm. 38-44)
Kedua, pihak wanita tidak boleh genit, baik dalam perkataan tulisan, maupun dalam tingkah laku. (QS. Al-Ahzab:32).
Ketiga, wajib menutup aurat dan menjaga pandangan (ghadhdhul bashar) (QS. An-nur:31), dan tidak boleh berkhalwat (menyendiri berdua).
Keempat, jika dalam kehidupan umum (seperti kampus), wajib dipenuhi syaratnya : (1) dalam rangka melakukan aktivitas yang dibolehkan syariah (seperti belajar mengajar)è (misalnya : Bapak dosen yang mengajar di kelas sedikit melucu agar suasana cair/sebagai ice breaker – red. KI), dan (2) interaksi itu mengharuskan pertemuan (ijtima’) antara pria dan wanita. Jika tidak mengharuskan pertemuan – alias bisa dikerjakan masing-masing – maka tidak boleh ada interaksi, sehingga tidak boleh ada canda. Misalnya, aktivitas makan-makan di kantin, dll. Ini semua tidak boleh dilakukan secara bersama. (Taqiyuddin An-Nabhani, An-Nizham al-Ijtima’I fi al-islam, hal. 40). Wallahu a’lam. (www.konsultasi.wordpress.com)

Komentar Redaksi Konsultasi Islam :
Jadi, sebaiknya sangat berhati-hati untuk bercanda dengan lawan jenis. Baik di dunia nyata ataupun di dunia maya (email, chatting, SMS) karena bisa jadi akan menuju kepada perbuatan haram. Kalau memang ingin bercanda, masih banyak obyek lain yang halal, misalnya dengan teman sesama jenis, atau dengan istri.



Sumber Jawaban : Rubrik Konsultasi Fikih, Majalah Sobat Muda, Edisi 2 / Tahun I Oktober 2004 diasuh oleh Ust. Muhammad Shiddiq al-Jawi.
0

Ikhwan-Akhwat Berbalas SMS Cinta, Bolehkah?


Pertanyaan :
ass. wr .wb
maaf ustadz, saya sekarang sedang dalam proses khitbah. kebetulan jarak antara saya dan calon saya lumayan jauh. saya sering berkomunikasi dengannya melalui sms atau telpon. nah yang ingin saya tanyakan, apakah dalam ikatan khitbah boleh berkomunikasi dengan saling mengungkapkan sayang, cinta, kangen? mohon penjelasannya. terimakasih ustadz
wassalam
ikhwan; IP: 202.182.48.30

salam tadz, bagaimana dengan kasus:
1. interaksi melalui alat komunikasi, semisal hp, telepon, email, chatting dll?
2. interaksi tanpa khalwat dalam hal menanyakan hal-hal private? dengan maksud untuk menikah? tanpa khitbah? gmana?
thanks jawabannya…..
an-hamad; IP: 202.137.29.32


Jawaban :
Islam membolehkan adanya adanya interaksi antara pria dan wanita untuk melaksanakan berbagai taklif hukum dan segala aktivitas yang harus mereka lakukan. Meskipun demikian, Islam sangat berhati-hati menjaga masalah ini. Oleh karena itulah, Islam melarang segala sesuatu yang dapat mendorong terjadinya hubungan yang bersifat seksual yang tidak disyariatkan. Islam melarang siapa pun, baik wanita maupun prianya, keluar dari sistem Islam yang khas dalam mengatur hubungan lawan jenis. Larangan dalam persoalan ini demikian tegas. Atas dasar itu, Islam menetapkan sifat ‘iffah (menjaga kehormatan) sebagai suatu kewajiban. Islam pun menetapkan setiap metode, cara, maupun sarana yang dapat menjaga kemuliaan dan akhlak terpuji sebagai sesuatu yang juga wajib dilaksanakan; sebagaimana kaidah ushul menyatakan:
مَا لاَ يَتِمُّ الْوَاجِبُ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ
Suatu kewajiban yang tidak akan sempurna kecuali dengan adanya sesuatu yang lain, maka sesuatu yang lain itu pun hukumnya adalah wajib.
Apakah termasuk khalwat?
Laki-laki diharamkan berkhalwat dengan perempuan. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi :
لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِإِمْرَأَةٍ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ
Tidak diperbolehkan seorang pria dan wanita berkhalwat, kecuali jika wanita itu disertai mahram-nya.
Rasulullah saw. telah bersabda:
Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari Akhir, hendaklah tidak melakukan khalwat dengan seorang wanita yang tidak disertai dengan mahram-nya, karena sesungguhnya yang ketiganya adalah setan.

Khalwat maknanya adalah berkumpulnya seorang pria dan seorang wanita di suatu tempat yang tidak memberikan kemungkinan orang lain untuk bergabung dengan keduanya, kecuali dengan izin keduanya. Dengan demikian, khalwat adalah berkumpulnya dua orang dengan menyendiri sehingga tidak ada orang lain bersama keduanya (Taqiyuddin an Nabhani dalam Nidzamul Ijtimai fil Islam)

Ada kesamaan sifat antara khalwat dengan sms-chatting, yaitu : hanya berdua, serta tidak ada orang lain yang menyertai. Akan tetapi, ada perbedaan yang prinsip, yaitu sms-chatting tidak berada dalam satu tempat. Oleh karena itu komunikasi via sms, program chatting, email, dan telepon tidak bisa dimasukkan dalam kategori khalwat. Otomatis, kita tidak bisa mengharamkan sms-chatting dengan dalil haramnya berkhalwat.

Lantas, apakah sms, chatting, email, dan telepon antara laki-laki dan perempuan diperbolehkan? Hal itu tergantung isi dari komunikasi itu. Jika isinya adalah dalam perkara yang diperbolehkan syara’, maka boleh. Akan tetapi, jika isinya adalah perkara yang haram, misalnya janjian kencan, apel malam minggu, dan yang sejenisnya (yang aktivitas tersebut tergolong haram) maka haram.

Hal ini sejalan dengan kaidah :
al-Washîlah ilâ al-harâm muharramah
Sarana yang dapat mengantarkan pada sesuatu yang haram adalah haram.

Jika sms itu pasti mengarah kepada sesuatu yang haram, maka sms itu pun haram. Kata pasti kami beri garis bawah untuk menegaskan bahwa hal itu memang diduga kuat atau pasti akan menuju kepada keharaman. Keharaman itu pun bersumber dari nash, bukan akal.

Pengungkapan perasaan cinta dan sayang antara laki-laki dan perempuan yang tujuannya untuk bersenang-senang haruslah dalam kerangka pernikahan. Khitbah apalagi baru proses akan khitbah belumlah sampai pada pernikahan. Oleh karena itu, pernyataan cinta dan sayang belum saatnya dilakukan, walaupun hanya via sms. Akan tetapi, jika dalam urusan persiapan khitbah ataupun persiapan nikah anda mengirim sms kepada perempuan yang akan dikhitbah, itu boleh. Tetapi sebatas urusan itu saja, jangan sampai melebar kemana-mana seperti mengumbar sms cinta dan sayang. (Farid Ma’ruf; www.syariahpublications.com).

Bahan Bacaan :
Nizhamul Ijtimai fil Islam karya Taqiyuddin an Nabhani

ShoutMix chat widget
Buku Tamu